AlatKesehatan 2019. Rp 257.716,00 Daftar Ongkir tercantum per 5 Kg, Jika dalam 1 invoice berat produk kurang dari 5 Kg tetap dikenakan ongkir 5 Kg. Maluku: Kabupaten Maluku Tengah: Rp 1.450.000,00: Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru: Rp 1.450.000,00: Maluku: Kabupaten Buru Selatan:
JumlahKepala Keluarga dan Jumlah Jiwa dalam Keluarga Menurut Jenis Kelamin Berdasarkan Tahapan
DAFTARCALEG MANTAN NAPI KORUPSI 7 Februari 2019 DATA YANG DIUMUMKAN KPU (9 DPD, 16 DPRD Provinsi, 19 DPRD Kabupaten, dan 5 DPRD Kota) 1. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA: Tidak ada. 2. PARTAI GERINDRA: 6 (enam) orang (3 caleg DPRD Provinsi dan 3 caleg DPRD Maluku Utara 3 (Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Kota Tidore Kepulauan). 2.
Vay Tiền Nhanh. Ambon, Sebanyak 120 calon legislatif Caleg memperebutkan kuota 10 kursi DPRD Maluku periode 2014 – 2019 dari daerah pemilihan Dapil III meliputi wilayah Kabupaten Maluku Tengah. “Daftar calon tetapDPT telah diumumkan pada 23 Agustus 2013 sehingga masing – masing kandidat dipersilahkan memproses untuk menarik simpati lebih pemilih di Maluku Tengah,” kata Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey di Ambon, Rabu 4/9. Maluku Tengah juga terbagi atas lima Dapil yang tersebar di 17 kecamatan meliputi 176 desa maupun kelurahan. Apalagi wilayah Maluku Tengah dengan luas KM2, namun KM2 di antaranya adalah laut. “Jadi silahkan memproses, baik melalui perorangan maupun partai politik Parpol untuk menarik simpati pemilih,” ujar Idrus. “Muka lama” yang masih mengikuti Pemilu 2014, antara lain adalah Edwin Adrian Huwae, SH PDIP, Rasyad Efenddy Lauconsina menggantikan almarhum Mohammad Abdullah Latuconsina Partai Golkar dan Lutfy Sanaky, Gerindra sebelumnya PBR. Selain itu, Drg. Liliane Aitonam Demokrat dan Muhammad Umarella, Dapil III memiliki Caleg terbanyak karena jumlah pemilih pada 2014 tercat sebanyak orang berdasarkan keputusan KPU Nomor 22/Kpts/KPU/2013. Keputusannya tertanggal 9 Maret 2013. Disinggung Dapil lainnya terjadi pengurangan kursi, Idrus menjelaskan, di Dapil IV meliputi wilayah Seram Bagian TimurSBT dari empat menjadi tiga, sedangkan Dapil VII Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya dari enam menjadi lima. Sedangkan Dapil VI Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara Malra dan Kepulauan Aru bertambah menjadi delapan dari sebelumnya tujuh kursi. Dapil II meliputi Kabupaten Buru dan Buru Selatan serta Dapil V yakni Kabupaten Seram Bagian TimurSBT masing – masing kuotanya lima kursi. Jumlah anggota DPRD Maluku periode 2014 – 2019 tidak bertambah yakni tetap 45 orang karena Data Agregat Kependudukan per Kecamatan DAK2 yang diserahkan Pemprov setempat pada 6 Desember 2012 hanya jiwa.ant/tm
Inilah rekomendasi calon anggota legislatif CALEG terbaik dan paling populer di wilayah Nusa Laut – Maluku Tengah dan sekitarnya yang bisa Anda jadikan sebagai jagoan Anda dalam Pemilu Legislatif saat bisa dipungkiri, selama ini masyarakat di wilayah Nusa Laut – Maluku Tengah dan sekitarnya selalu saja disuguhkan dengan kandidat Caleg yang tidak begitu dikenal sehingga masyarakat juga tidak begitu mengetahui apa saja visi-misi Caleg tersebut ketika itu, berusaha memperkenalkan Caleg terbaik dan paling populer saat ini agar masyarakat di Nusa Laut – Maluku Tengah bisa lebih mengenal dan mengetahui latar belakang serta tujuan mereka maju sebagai Caleg di daerah pemilihan Nusa Laut – Maluku kampanye, setiap Caleg di Nusa Laut – Maluku Tengah acapkali mempromosikan diri mereka sebagai yang terbaik diantara para Caleg lainnya, separtai maupun berbeda partai jarang janji-janji manis pun diumbar sana-sini demi meraup simpati warga sebagian besar janji-janji Caleg adalah hal yang mustahil diwujudkannya ketika terpilih dan menjabat sebagai anggota itu, warga di wilayah Nusa Laut – Maluku Tengah seharusnya tidak lagi jatuh di lubang yang sama. Jangan lagi pilih Caleg yang semata hanya mampu memberikan janji-janji Caleg terbaik dan dapat dipercaya mengemban amanah sebagai wakil Anda dari wilayah Nusa Laut – Maluku Tengah!Caleg Paling Layak Dipilih di Nusa Laut – Maluku TengahMungkin ada yang bertanya, siapakah Caleg yang paling layak dipilih di wilayah Nusa Laut – Maluku Tengah? Mudah utama dan paling pertama adalah pilihlah Caleg yang sudah mengetahui dan mengerti benar apa fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya ketika menjadi anggota catatan, DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerahAnggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerahAPBDPengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah tugas, wewenang dan hak anggota DPRD adalah sebagai berikutMembentuk peraturan daerah bersama kepala dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD yang diajukan oleh kepala pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/ DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui wakil kepala daerah wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan itu, DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Partai politik peserta pemilihan umum Pemilu 2019 telah mendaftarkan nama-nama bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum KPU RI. Sebanyak nama yang terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap DCT tersebut akan memperebutkan 575 kursi DPR RI dari 80 daerah pemilihan yang tersebar di 34 provinsi. Dari jumlah DCT yang diumumkan KPU per 20 September 2018 tersebut, Tirto mengklasifikasi jumlah caleg berdasarkan wilayah domisili. Perhitungan dilakukan berdasarkan data yang tersedia di situs KPU per 21 Januari 2019. Perhitungan ini hanya melibatkan 93,62 persen data DCT yang tersedia di situs KPU. Pengecualian ini dikarenakan data sejumlah partai yang kosong, yakni 388 dari total DCT yang tersedia di KPU. Sejumlah DCT partai yang kosong tersebut adalah PAN 1, Partai Berkarya 1, PBB 80, Demokrat 4, Partai Garuda 38, Golkar 38, Hanura 1, PKPI 19, PKS 46, PPP 80, dan Perindo 80.Berdasarkan hasil penghitungan, ditemukan sebanyak atau persen calon legislatif Pileg 2019 yang berdomisi bukan di wilayah calon legislatif berdasarkan wilayah domisili adalah hal penting, sebab mereka akan mewakili warga dari daerah pemilihan. Lantas, jika wakil rakyat bertempat tinggal bukan di dapil, bagaimana ia akan memahami kebutuhan warga dan berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan dapil tersebut?Persoalan caleg yang tidak berdomisili di dapil juga terjadi pada Pileg 2014, bahkan jumlahnya cukup besar. Berdasarkan Buku Pemilu 2014 Dalam Angka KPU, 2014, ada sekitar 65 persen caleg terpilih DPR yang tinggal di luar dapil. Meninggalkan hanya 35 persen wakil rakyat dengan domisili asli dapil. Jika ditelusuri lebih jauh, berikut adalah distribusi caleg terpilih berdasarkan partai dan wilayah domisili. Infografik Periksa Data Ada 59,5 Persen Caleg DPR 2019 Tidak Tinggal di Dapil. Dari data yang disajikan, dapat dilihat bahwa caleg yang berdomisili di luar dapil dominan di seluruh partai. Proporsinya pun melebihi 50 persen untuk tiap partai. Golkar dan PAN bahkan memiliki caleg yang berdomisi di luar dapil lebih dari 70 persen. Diberitakan Kompas, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Formappi sudah mewanti-wanti hal ini sebelum Pemilu Legislatif 2014. Formappi menjelaskan bahwa orientasi partai politik masih sangat Jakarta-sentris sehingga banyak caleg dengan daerah pemilihan di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Jabodetabek justru berdomisili di wilayah ini. Kasus 2019 Pada pileg 2019 nanti, jumlah caleg yang berdomisili di luar dapil masih mendominasi, kecuali caleg PKS. Partai ini memiliki 57,84 persen calon legislatif yang berdomisili di dalam dapil. Sementara itu, 12 partai lainnya memiliki caleg dengan domisili non-dapil yang jumlahnya melebihi 50 persen. Tidak jauh beda dengan Pileg 2014, Pileg 2019 juga memiliki caleg yang berdomisili di luar dapil, yakni sebanyak 63,41 persen. Maka dari itu, hanya 36,59 persen calon yang bertempat tinggal sesuai dapil. Infografik Periksa Data Ada 59,5 Persen Caleg DPR 2019 Tidak Tinggal di Dapil. Jika dilihat berdasarkan provinsi, hanya 16 provinsi yang memiliki jumlah caleg berdomisili dapil lebih banyak. Di Sumatera misalnya, hanya Aceh, Jambi, dan Kepulauan Riau yang caleg asli dapilnya lebih banyak dibanding non-dapil. Sementara di Bengkulu, proporsi caleg dapil dan non-dapil setara, sama-sama 50 persen. Di pulau Jawa, caleg asli dapil hanya mendominasi di ibukota. Tentu saja sebenarnya caleg dengan domisili asli Jakarta akan lebih gampang nyaleg di ibukota. Kecuali tidak dipilih oleh partai dan akan menghadapi persaingan berat dengan petahana. Di Kalimantan, hampir tiap provinsi memiliki caleg asli dapil yang lebih banyak, kecuali Kalimantan Utara. Di provinsi ini, meski proporsinya hampir berimbang, caleg non-dapil mendominasi sebesar 5,9 persen. Hal unik juga ditemukan dari perbandingan proporsi caleg adalah Bengkulu dan Maluku Utara proporsi caleg asli dapil dan non-dapil berimbang. Infografik Periksa Data Caleg DPR 2019 Tidak Tinggal di DapilCaleg Berasal dari Jabodetabek Berdasarkan data yang dirilis Formappi, setidaknya terdapat sebanyak caleg dapil non-Jabodetabek yang tinggal di Jabodetabek pada Pileg 2014. Pada Pileg 2019, pola ini berulang dan melibatkan caleg Jabodetabek dengan daerah pemilihan di luar Jabodetabek. Formappi berpendapat bahwa besarnya jumlah caleg tersebut menandakan bahwa kaderisasi partai politik di daerah tidak berjalan dengan beberapa nama familiar seperti Edhie Baskoro Yudhoyono, Ahmad Mumtaz Rais, dan Hutomo Mandala Putra. Ibas terdaftar sebagai caleg dapil Jawa Timur VII sementara domisilinya di Bogor. Putra Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais, akan berebut suara di dapil Jawa Tengah VI, sementara dirinya tinggal di Jakarta Selatan. Kemudian ada Tommy Soeharto yang akan berebut suara di dapil Papua meski berdomisili di Jakarta Pusat. Sebenarnya keterpilihan caleg yang berdomisili di luar dapil ini bisa diminimalisasi. KPU, lewat situsnya, telah menyediakan informasi mengenai kandidat yang akan dipilih. Masyarakat bisa mencari tahu siapa caleg yang akan bertarung di daerahnya dengan mengklik menu Lihat Data DCT’ pada sesuai jenis pemilihan dan provinsi. Pekerjaan kecil mengecek caleg ini tidak memakan waktu lama. Juga tentunya mengurangi kemungkinan terpilihnya calon-calon yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan akan wilayah tempat bertarungnya. - Politik Penulis Irma GarnesiaEditor Maulida Sri Handayani
daftar caleg maluku tengah 2019